Reksa Dana Syariah


Reksa : menjaga
Dana : himpunan uang


Reksadana adalah dana bersama yang dioperasikan oleh suatu perusahaan investasi yang mengumpulkan uang dari pemegang saham dan menginvestasikannya ke dalam saham, obligasi, opsi, komoditas, atau sekuritas pasar uang.
Reksadana syariah adalah segala bentuk reksadana yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi sebagai wakil, maupun antara manajer investasi sebagai wakil dengan pengguna dana. Reksa dana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam seperti minuman keras, narkoba, dan makanan atau minuman halal lainnya.
Dalam reksadana syariah, tidak semua transaksi diperbolehkan, ada beberapa yang tidak diperbolehkan karena dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam, diantaranya adalah :
1.      Najasy, penawaran palsu
2.       Bai’ al-Ma’dum, penjualan atas barang yang belum dimiliki
3.      Insider trading, menyebarkan isu untuk memperoleh keuntungan
4.      Melakukan investasi pada perusahaan yang pada transaksi tingkat utang melebihi modalnya
Agar termasuk ke dalam investasi atau transaksi yang diperbolehkan maka harus memenuhi pokok-pokok aturan reksadana syariah berikut.
1.       Investasi hanya boleh pada perusahaan yang pengelolaan dan produknya sesuai dengan syariah Islam.
a.        Tidak memproduksi atau menjual makanan dan minuman yang haram dan syubhat.
b.      Tidak memproduksi atau menjual makanan dan minuman yang memabukkan.
c.       Tidak meyelenggarakan perjudian.
d.      Tidak melakukan kegiatan yang melanggar tata susila manusia (pornografi).
e.       Tidak memberikan jasa keuangan yang mempraktikkan riba.
f.       Tidak memproduksi alat-alat senjata dan pemusnaj manusia.
g.      Tidak memproduksi rokok, sebab dalam Islam rokok hukumnya makruh (mendapat pahala jika ditinggalkan dan tidak mendapat dosa jika dilakukan.

2.      Perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya sesuai dengan syariah Islam, namun memiliki anak perusahaan yang tidak sesuai syariah Islam maka dikategorikan tidak sesuai dengan syariah Islam.
3.      Perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya sesuai dengan syariah Islam, namun mayoritas saham dimiliki oleh perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya tidak sesuai dengan syariah Islam dikategorikan sebagai sesuai dengan syariah Islam.
4.      Penempatan jangka pendek pada giro konvensional yang tidak dapat dihindarkan akan dibersihkan melalui proses cleansing. Penggunaan dana cleansing antara lain santunan anak yatim dan fakir miskin, pembangunan sarana umum, dan untuk membantu musibah kemanusiaan.
5.      Di dalam reksa dana syariah terdapat screening atau filterisasi atas instrument investasi berdasarkan pedoman syariah dan proses cleansing untuk membersihkan dana dari sumber yang haram menurut syariah Islam.
Lembaga-Lembaga Fasilitator Reksa Dana
a.       Bapepam-LK,
b.      Pengelola Investasi (Manajer Investasi),
c.       Perusahaan efek yang secara umum berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus menangani reksa dana, selain dua divisi yang lain yakni pedagang efek dan penjamin emisi,
d.      Perusahaan secara khusus yang bergerak sebagai Perusahaan Manajemen Investasi (PMI) atau manajer investasi (MI),
e.       Bank Kustodian,
f.       Notaris,
g.      Konsultan publik,
h.      Akuntan publik, dan
i.        Agen penjual.
Ciri Reksadana
            Ada dua jenis reksadana, yaitu reksadana terbuka dan reksadana tertutup. Cirri-cirinya adalah sebagai berikut.
No.
Ciri Reksadana Terbuka
Ciri Reksadana Tertutup
1.
Reksa dana terbuka dapat berbentuk perseroan atau KIK
Hanya dapat menjual saham reksa dana kepada investor sampai batas jumlah modal dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar perseroan.
2.
Disebut terbuka karena memungkinkan dan membuka kesempatan bagi investor baru yang takan melakukan investasi setiap saat dengan membeli unit-unit penyertaan reksa dana. Demikian pula, dalam hal investor yang ingin menarik kembali investasinya, manajer investasi bersedia membeli unit pernyertaan tersebut sesuai dengan NAB yang ditetapkan hari itu.
Disebut tertutup karena dalam hal jumlah saham yang dapat diterbitkan atau dalam hal menerima masuknya pemodal baru

3.
NAB dalam reksa dana terbuka merupakan harga beli dan sekaligus harga jual bagi investor
.      Disebut tertutup karena tidak dapat membelii kembali saham-sahamnya yang telah dijual kepada pemodal. Atau dengan kata lain, pemodal tidak dapat menjual kembali saham-saham yang telah dibeli kepada reksa dana yang bersangkutan kecuali melalui bursa efek dengan harga berdasarkan mekanisme pasar. Oleh karena itu, untuk memberikan peluang dan jaminan likuiditas kepada investor, maka saham reksa dana tertutup dicatatkan di bursa efek sehingga jual beli reksa dana dilakukan di bursa efek.

4.
Unit penyertaan reksa dana terbuka tidak dicatatkan pada bursa efek kerena pada prinsipnya investor dapat menjual atau membeli langsung unit penyertaan pada reksa dana berdasarkan NAB.
Indikator harga saham reksa dana tertutup dilihat dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) oleh karenanya harga saham reksa dana tertutup sangan tergantung pada permintaan dan penawaran di bursa efek. Harga saham reksa dana tertutup selalu dibawah NAB dan keberhasilan penjualan saham tergantug ada tidaknya investor yang akan membelinya.
5.
NAB reksa dana terbuka dihitung dan diumumkan oleh bank kustodian setiap hari.
NAB per saham reksa dana tertutup tidak dihitung dan diumumkan kepada masyarakat setiap hari sebagaimana halnya unit penyertaan reksa dana terbuka, tetapi dihitung dan diumumkan setiap satu minggu sekali.

TATA CARA BERINVESTASI DI REKSA DANA SYARIAH
1.      Membaca prospektus penawaran reksa dana syariah
2.      Mengisi formulir profil investasi nasabah.
3.      Membayar pembelian unit penyertaan melalui bank yang telah ditunjuk.
4.      Menyerahkan formulir yang telah lengkap dan kopian bukti transfer bank kepada petugas di manajer investasi, agen penjual atau perwakilan manajer investasi di bank penerima pembayaran dan juga menyerahkan kopian kartu identitas yang masih berlaku bagi calon pemodal perorangan dan kopian anggaran dasar dan kartu pejabat yang masih berlaku bagi calon pemodal berbadan hukum.
5.      Calon nasabah memenuhi persyaratan batasan minimum dan maksimum pembelian unit penyertaan.
6.      Investor berhak atas bagi hasil investasi sampai dengan ditariknya kembali unit penyertaan tersebut pada periode yang telah ditentukan.

TATA CARA PENJUALAN REKSA DANA

KEBIJAKAN PENGELOLAAN REKSA DANA
Berikut adalah pembatasan dan pelarangan manajer investasi :
1.      Menerima dan/atau memberikan pinjaman secara langsung.
2.      Membeli saham atau unit penyertaan reksa dana lainnya.
3.      Membeli efek luar negeri.
4.      Membeli efek yang diterbitkan oleh suatu emiten melebihi 5% dari jumlah modal yang disetor emiten.
5.      Mebeli efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan melebihi 10% dari nilai NAB reksa dana pada saat pembelian, termasuk di dalamnya surat berharga yang dikeluarkan oleh bank, tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia Syariah.
Manfaat dan Risiko Reksa Dana
a. MANFAAT
1.      Likuiditas, reksa dana terbuka dapat dijual kembali kepada penerbitnya dan penerbit wajib membelinya. Sehingga reksa dana lebih likuid dibanding saham dan obligasi.
2.      Diversifikasi, untuk mengurangi risiko, portofolio efek diversifikasi ke tingkat optimal. Sehingga pemodal kecil dapat memperoleh manfaat diversifikasi yang besar.
3.      Manajemen professional
4.      Biaya yang rendah
5.      Palayanan bagi pemegang saham
6.      Transparansi informasi
b. RISIKO
1.      Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan -> dipengaruhi oleh harga dari efek yang masuk dalam portofolio reksa dana tersebut.
2.      Risiko Likuiditas (Kesulitan manajer investasi menyediakan uang tunai saat sebagia basar pemegang saham menjual kembali unit-unit yang dipegangnya.)
3.      Risiko Politik dan Ekonomi.
4.      Risiko Pasar. Dipengaruhi oleh nilai sekuritas di pasar efek yang berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi secara umum. Hal ini berpengaruh langsung pada nilai bersih portofolio, terutama jika terjadi koreksi atau pergerakan negatif.
5.      Risiko Inflasi yang menyebabkan menurunnya total real return investasi. Pendapatan investasi dari reksa dana bisa jadi tidak dapat menutup kehilangan karena menurunnya daya beli.
6.      Risiko Nilai Tukar. Hal ini dapat terjadi jika terdapat sekuritas luar negeri dalam portofolio yang dimiliki. Pergerakan nilai tukar akan mempengaruhi nilai sekuritas yang termasuk foreign investment setelah dilakukan konversi dalam mata uang domestik.
7.      Risiko Spesifik. Risiko dari setiap sekuritas yang dimiliki. Setiap sekuritas dapat menurun nilainya jika kinerja perusahaannya sedang tidak bagus, atau juga adanya mengalami default, tidak dapat membayar kewajibannya.

JENIS REKSADANA







PERBEDAAN REKSA DANA SYARIAH DENGAN KONVENSIONAL
Sebuah penelitian MoneyObserver  dilakukan untuk melihat perbandingan kinerja indeks saham Syariah dan konvensional dalam kurun waktu 2006 – 2014. Hasilnya menunjukkan bahwa secara umum indeks saham Syariah ternyata masih lebih unggul (outperform) dibandingkan indeks saham konvensional di negara-negara maju lainnya selama periode tersebut.
Hal ini disebabkan karena krisis keuangan 2008 di Amerika Serikat dan Eropa yang menarik jatuh bursa di kedua regional tersebut. Ketidakhadiran sektor keuangan konvensional di Syariah membuatnya relatif lebih bertahan. Dengan kata lain, investasi Syariah dapat menjadi pilihan yang tepat ketika situasi pasar sedang tidak menentu.
Berikut adalah beberapa perbedaan antara reksa dana syariah dan konvensional
1.     Berinvestasi pada Efek Syariah
2.     Adanya Proses Cleansing (proses pembersihan reksa dana syariah dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah dimana pendapatan tersebut selanjutnya akan digunakan untuk tujuan amal.)
3.     Adanya Dewan Pengawas Syariah : Dewan yang mengawasi pemenuhan prinsip syariah pada suatu reksa dana yaitu investasi sesuai DES dan Cleansing. Mereka merupakan pihak independen yang ahli tentang pasar modal dan hukum syariah. (Dewas Pengawas Syariah tidak ada dalam reksa dana konvensional).

No.
JENIS REKSA DANA
SYARIAH
KONVENSIONAL
1.
Tujuan Investasi
Tidak semata-mata return, tapi juga SRI (Socially Responsible Invesment)
Return yang tinggi
2.
Operasional
Ada proses screening
Tanpa proses screening
3.
Return
Proses Cleansing/Filterisasi dari kegiatan haram
Proses Cleansing/Filterisasi dari kegiatan haram
4.
Pengawasan
DPS dan Bapepam
Hanya Bapepam
5.
Akad / Pengikatan
Selama tidak bertentangan dengan syariah
Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram
6.
Transaksi
Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ikhtikan, masyir, dan riba
Selama transaksinya bisa memberikan keuntungan


REKSADANA SYARIAH DI INDONESIA
Saat ini Indonesia memiliki indeks saham Syariah, yaitu Jakarta Islamic Index (JII) pada 3 Juli 2000, yang merupakan hasil kerjasama Danareksa Investment Management (DIM) dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). JII sendiri saat ini berisi 30 saham emiten Indonesia yang dianggap sesuai dengan prinsip Islam. Pengelolaan reksa dana Syariah di Indonesia mengandung unsur ekonomi Islam dimana sistem pengelolaannya diatur sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan hingga akhir bulan Mei 2016 tercatat total dana kelolaan reksa dana Syariah di Indonesia mencapai lebih dari Rp 10 triliun, tumbuh sekitar dua kali lipat dibandingkan lima tahun yang lalu. Sedangkan di dalam pemilihan instrumen reksa dana Syariah, manajer investasi menganut prinsip Syariah yakni hanya membeli instrumen investasi yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang disusun oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Reksa dana Syariah tak hanya ditunjukkan bagi Negara-negara muslim saja, terbukti selain populer di Arab Saudi Malaysia, reksadana syariah juga sudah berkembang pesat hingga ke negara-negara maju lainnya seperti Inggris, Perancis, Amerika Serikat, termasuk Hongkong dan Korea Selatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Al-Hajr

5 Lagu LDR Khas Anak Rantau untuk Pacar

menghilangkan Jerawat dan Bekasnya menggunakan Sabun ajaib JF ANTI ACNE -Review