Reksa Dana Syariah
Dana
: himpunan uang
Reksadana adalah
dana bersama yang dioperasikan oleh suatu perusahaan investasi yang mengumpulkan uang dari pemegang saham
dan menginvestasikannya ke dalam saham, obligasi, opsi, komoditas, atau sekuritas
pasar uang.
Reksadana
syariah adalah segala
bentuk reksadana yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam
bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi
sebagai wakil, maupun antara manajer investasi sebagai wakil dengan pengguna
dana. Reksa dana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari
perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam
seperti minuman keras, narkoba, dan makanan atau minuman halal lainnya.
Dalam reksadana syariah, tidak semua
transaksi diperbolehkan, ada beberapa yang tidak diperbolehkan karena dianggap
tidak sesuai dengan syariat Islam, diantaranya adalah :
1. Najasy, penawaran palsu
2. Bai’ al-Ma’dum, penjualan atas barang
yang belum dimiliki
3. Insider trading, menyebarkan isu untuk memperoleh
keuntungan
4. Melakukan investasi pada perusahaan
yang pada transaksi tingkat utang melebihi modalnya
Agar termasuk ke dalam investasi
atau transaksi yang diperbolehkan maka harus memenuhi pokok-pokok aturan
reksadana syariah berikut.
1. Investasi hanya boleh pada perusahaan yang
pengelolaan dan produknya sesuai dengan syariah Islam.
a. Tidak memproduksi atau menjual makanan dan
minuman yang haram dan syubhat.
b. Tidak memproduksi atau menjual
makanan dan minuman yang memabukkan.
c. Tidak meyelenggarakan perjudian.
d. Tidak melakukan kegiatan yang
melanggar tata susila manusia (pornografi).
e. Tidak memberikan jasa keuangan yang
mempraktikkan riba.
f. Tidak memproduksi alat-alat senjata
dan pemusnaj manusia.
g. Tidak memproduksi rokok, sebab dalam
Islam rokok hukumnya makruh (mendapat pahala jika ditinggalkan dan tidak
mendapat dosa jika dilakukan.
2.
Perusahaan
yang kegiatan dan hasil usaha utamanya sesuai dengan syariah Islam, namun
memiliki anak perusahaan yang tidak sesuai syariah Islam maka dikategorikan
tidak sesuai dengan syariah Islam.
3. Perusahaan yang kegiatan dan
hasil usaha utamanya sesuai dengan syariah Islam, namun mayoritas saham
dimiliki oleh perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya tidak sesuai
dengan syariah Islam dikategorikan sebagai sesuai dengan syariah Islam.
4. Penempatan jangka pendek pada giro
konvensional yang tidak dapat dihindarkan akan dibersihkan melalui proses cleansing.
Penggunaan dana cleansing antara lain santunan anak yatim dan fakir
miskin, pembangunan sarana umum, dan untuk membantu musibah kemanusiaan.
5. Di dalam reksa dana syariah terdapat
screening atau filterisasi atas instrument investasi
berdasarkan pedoman syariah dan proses cleansing untuk membersihkan dana
dari sumber yang haram menurut syariah Islam.
Lembaga-Lembaga Fasilitator Reksa
Dana
a. Bapepam-LK,
b. Pengelola Investasi (Manajer
Investasi),
c. Perusahaan efek yang secara umum
berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus menangani reksa dana, selain
dua divisi yang lain yakni pedagang efek dan penjamin emisi,
d. Perusahaan secara khusus yang
bergerak sebagai Perusahaan Manajemen Investasi (PMI) atau manajer investasi
(MI),
e. Bank Kustodian,
f. Notaris,
g. Konsultan publik,
h. Akuntan publik, dan
i.
Agen
penjual.
Ciri
Reksadana
Ada
dua jenis reksadana, yaitu reksadana terbuka dan reksadana tertutup.
Cirri-cirinya adalah sebagai berikut.
No.
|
Ciri Reksadana Terbuka
|
Ciri Reksadana Tertutup
|
1.
|
Reksa
dana terbuka dapat berbentuk perseroan atau KIK
|
Hanya
dapat menjual saham reksa dana kepada investor sampai batas jumlah modal
dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar perseroan.
|
2.
|
Disebut
terbuka karena memungkinkan dan membuka kesempatan bagi investor baru yang
takan melakukan investasi setiap saat dengan membeli unit-unit penyertaan reksa
dana. Demikian pula, dalam hal investor yang ingin menarik kembali
investasinya, manajer investasi bersedia membeli unit pernyertaan tersebut
sesuai dengan NAB yang ditetapkan hari itu.
|
Disebut
tertutup karena dalam hal jumlah saham yang dapat diterbitkan atau dalam hal
menerima masuknya pemodal baru
|
3.
|
NAB
dalam reksa dana terbuka merupakan harga beli dan sekaligus harga jual bagi
investor
|
.
Disebut tertutup karena tidak dapat membelii kembali saham-sahamnya yang
telah dijual kepada pemodal. Atau dengan kata lain, pemodal tidak dapat
menjual kembali saham-saham yang telah dibeli kepada reksa dana yang
bersangkutan kecuali melalui bursa efek dengan harga berdasarkan mekanisme
pasar. Oleh karena itu, untuk memberikan peluang dan jaminan likuiditas
kepada investor, maka saham reksa dana tertutup dicatatkan di bursa efek
sehingga jual beli reksa dana dilakukan di bursa efek.
|
4.
|
Unit
penyertaan reksa dana terbuka tidak dicatatkan pada bursa efek kerena pada
prinsipnya investor dapat menjual atau membeli langsung unit penyertaan pada
reksa dana berdasarkan NAB.
|
Indikator
harga saham reksa dana tertutup dilihat dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) oleh
karenanya harga saham reksa dana tertutup sangan tergantung pada permintaan
dan penawaran di bursa efek. Harga saham reksa dana tertutup selalu dibawah
NAB dan keberhasilan penjualan saham tergantug ada tidaknya investor yang
akan membelinya.
|
5.
|
NAB
reksa dana terbuka dihitung dan diumumkan oleh bank kustodian setiap hari.
|
NAB
per saham reksa dana tertutup tidak dihitung dan diumumkan kepada masyarakat
setiap hari sebagaimana halnya unit penyertaan reksa dana terbuka, tetapi
dihitung dan diumumkan setiap satu minggu sekali.
|
TATA
CARA BERINVESTASI DI REKSA DANA SYARIAH
1. Membaca
prospektus penawaran
reksa dana syariah
2. Mengisi
formulir profil
investasi nasabah.
3. Membayar
pembelian unit
penyertaan melalui bank yang telah ditunjuk.
4. Menyerahkan
formulir yang telah lengkap
dan kopian bukti transfer bank kepada petugas di manajer investasi, agen penjual
atau perwakilan manajer investasi di bank penerima pembayaran dan juga
menyerahkan kopian kartu identitas yang masih berlaku bagi calon pemodal
perorangan dan kopian anggaran dasar dan kartu pejabat yang masih berlaku bagi
calon pemodal berbadan hukum.
5. Calon nasabah memenuhi persyaratan batasan minimum dan maksimum pembelian unit
penyertaan.
6. Investor berhak atas bagi hasil
investasi sampai dengan ditariknya kembali unit penyertaan tersebut pada
periode yang telah ditentukan.
TATA
CARA PENJUALAN REKSA DANA
KEBIJAKAN PENGELOLAAN REKSA DANA
Berikut adalah pembatasan dan pelarangan manajer investasi :
1. Menerima dan/atau memberikan
pinjaman secara langsung.
2. Membeli saham atau unit penyertaan
reksa dana lainnya.
3. Membeli efek luar negeri.
4. Membeli efek yang diterbitkan oleh
suatu emiten melebihi 5% dari jumlah modal yang disetor emiten.
5. Mebeli efek yang diterbitkan oleh
suatu perusahaan melebihi 10% dari nilai NAB reksa dana pada saat pembelian,
termasuk di dalamnya surat berharga yang dikeluarkan oleh bank, tetapi tidak
termasuk Sertifikat Bank Indonesia Syariah.
Manfaat dan Risiko Reksa Dana
a. MANFAAT
a. MANFAAT
1. Likuiditas, reksa dana terbuka dapat
dijual kembali kepada penerbitnya dan penerbit wajib membelinya. Sehingga reksa
dana lebih likuid dibanding saham dan obligasi.
2.
Diversifikasi,
untuk mengurangi risiko, portofolio efek diversifikasi ke tingkat optimal.
Sehingga pemodal kecil dapat memperoleh manfaat diversifikasi yang besar.
3.
Manajemen
professional
4.
Biaya
yang rendah
5.
Palayanan
bagi pemegang saham
6.
Transparansi
informasi
b.
RISIKO
1.
Risiko
Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan -> dipengaruhi oleh harga dari efek yang masuk dalam portofolio
reksa dana tersebut.
2.
Risiko
Likuiditas (Kesulitan
manajer investasi menyediakan uang tunai saat sebagia basar pemegang saham
menjual kembali unit-unit yang dipegangnya.)
3.
Risiko
Politik dan Ekonomi.
4.
Risiko
Pasar.
Dipengaruhi oleh nilai sekuritas di pasar efek yang berfluktuasi sesuai dengan
kondisi ekonomi secara umum. Hal ini berpengaruh langsung pada nilai bersih
portofolio, terutama jika terjadi koreksi atau pergerakan negatif.
5.
Risiko
Inflasi yang menyebabkan
menurunnya total real return investasi. Pendapatan investasi dari reksa
dana bisa jadi tidak dapat menutup kehilangan karena menurunnya daya beli.
6.
Risiko
Nilai Tukar.
Hal ini dapat terjadi jika terdapat sekuritas luar negeri dalam portofolio yang
dimiliki. Pergerakan nilai tukar akan mempengaruhi nilai sekuritas yang
termasuk foreign investment setelah dilakukan konversi dalam mata uang
domestik.
7.
Risiko
Spesifik. Risiko
dari setiap sekuritas yang dimiliki. Setiap sekuritas dapat menurun nilainya
jika kinerja perusahaannya sedang tidak bagus, atau juga adanya mengalami default,
tidak dapat membayar kewajibannya.
JENIS
REKSADANA
PERBEDAAN
REKSA DANA SYARIAH DENGAN KONVENSIONAL
Sebuah penelitian MoneyObserver dilakukan untuk melihat perbandingan kinerja
indeks saham Syariah dan konvensional dalam kurun waktu 2006 – 2014. Hasilnya
menunjukkan bahwa secara umum indeks
saham Syariah ternyata masih lebih unggul (outperform) dibandingkan
indeks saham konvensional di negara-negara maju lainnya selama periode
tersebut.
Hal ini disebabkan karena krisis
keuangan 2008 di Amerika Serikat dan Eropa yang menarik jatuh bursa di kedua
regional tersebut. Ketidakhadiran sektor keuangan konvensional di Syariah
membuatnya relatif lebih bertahan. Dengan kata lain, investasi Syariah dapat menjadi pilihan yang tepat ketika situasi
pasar sedang tidak menentu.
Berikut adalah beberapa
perbedaan antara reksa dana syariah dan konvensional
1.
Berinvestasi pada Efek
Syariah
2.
Adanya Proses Cleansing (proses pembersihan reksa
dana syariah dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip
syariah dimana pendapatan tersebut selanjutnya akan digunakan untuk tujuan
amal.)
3.
Adanya Dewan Pengawas Syariah
: Dewan yang mengawasi pemenuhan prinsip syariah pada suatu reksa
dana yaitu investasi sesuai DES dan Cleansing. Mereka merupakan pihak
independen yang ahli tentang pasar modal dan hukum syariah. (Dewas Pengawas
Syariah tidak ada dalam reksa dana konvensional).
No.
|
JENIS REKSA DANA
|
SYARIAH
|
KONVENSIONAL
|
1.
|
Tujuan Investasi
|
Tidak semata-mata return, tapi juga SRI (Socially Responsible
Invesment)
|
Return yang tinggi
|
2.
|
Operasional
|
Ada proses screening
|
Tanpa proses screening
|
3.
|
Return
|
Proses Cleansing/Filterisasi dari kegiatan haram
|
Proses Cleansing/Filterisasi dari kegiatan haram
|
4.
|
Pengawasan
|
DPS dan Bapepam
|
Hanya Bapepam
|
5.
|
Akad / Pengikatan
|
Selama tidak bertentangan dengan syariah
|
Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram
|
6.
|
Transaksi
|
Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar seperti najsy (penawaran
palsu), ikhtikan, masyir, dan riba
|
Selama transaksinya bisa memberikan keuntungan
|
REKSADANA SYARIAH DI INDONESIA
Saat ini Indonesia memiliki
indeks saham Syariah, yaitu Jakarta
Islamic Index (JII) pada 3 Juli 2000, yang merupakan hasil kerjasama
Danareksa Investment Management (DIM) dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). JII
sendiri saat ini berisi 30 saham emiten
Indonesia yang dianggap sesuai dengan prinsip Islam. Pengelolaan reksa dana
Syariah di Indonesia mengandung unsur ekonomi Islam dimana sistem
pengelolaannya diatur sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Data dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) menunjukkan hingga akhir bulan Mei 2016 tercatat total dana kelolaan
reksa dana Syariah di Indonesia mencapai lebih dari Rp 10 triliun, tumbuh
sekitar dua kali lipat dibandingkan lima tahun yang lalu. Sedangkan di dalam
pemilihan instrumen reksa dana Syariah, manajer investasi menganut prinsip
Syariah yakni hanya membeli instrumen investasi yang termasuk dalam Daftar Efek
Syariah (DES) yang disusun oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Reksa dana Syariah tak hanya
ditunjukkan bagi Negara-negara muslim saja, terbukti selain populer di Arab
Saudi Malaysia, reksadana syariah juga sudah berkembang pesat hingga ke negara-negara
maju lainnya seperti Inggris, Perancis, Amerika Serikat, termasuk Hongkong dan
Korea Selatan.
Komentar
Posting Komentar