Postingan

Contoh Soal Fiqh Muamalah dan Jawabannya

ULANGAN HARIAN 1 OKTOBER 2016 1.       Fiqh merupakan hasil pemahaman para ulama terhadap aturan-aturan hokum yang terkandung dalam al Qur’an dan Hadis (syariah). Pemahaman ini sifatnya sangat subyektif sehingga sangat rentan dengan perbedaan pendapat para Ulama. Bagaimana anda menyikapi perbedaan tersebut ? Jawab : Menurut saya, perbedaan adalah suatu hal yang wajar. Bahkan sejak jaman Rasulullah pun, perbedaan sudah sering terjadi diantara para sahabat dan pengikut-pengikutnya. Terbukti dengan adanya empat mazhab besar yang terkenal dalam Islam dengan pendapatnya yang berbeda-beda yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali. Setiap muslim di dunia memiliki pendapatnya masing-masing untuk memilih mazhab mana yang akan mereka anut, terdapat kebebasan untuk memercayai yang mana asalkan tujuannya tetap satu yaitu beriman dan bertaqwa kepada Allah. Perbedaan dalam Islam hukumnya boleh atau diperbolehkan selama itu tidak memicu pada timbulnya konflik ...

Akad dalam Islam dan Pembagiannya

Nama : Mafida Dian Aulia Kelas ; Perbankan Syariah 1 A No : 4.42.16.0.15 Macam-macam syarat akad 1.        Syarat In’iqad adalah syarat yang menentukan terlaksananya suatu akad. Bila salah satu saja syarat dalam akad ini tidak terpenuhi maka akad nikah batal. Contoh orangyang berakad harus cakap hukum 2.        Syarat shihah adalah syarat yang menentukan dalam suatu akad yang berkenaan dengan akibat hokum, dalam artian jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka menyebabkan tidak sahnya suatu pernikahan. Contoh : mahar dalam pernikahan, tidak sah pernikahan tanpa adanya mahar. 3.        Syarat nifadz adalah syarat yang menentukan kelangsungan suatu akad, jika syarat ini tidak terpenuhi maka menyebabkan fasad-nya pernikahan. Contoh : wali nikah adalah orang yang berwenang menikahkan. 4.        Syarat luzum yaitu syarat yang menentukan kepastian suatu...

Al-Hajru - Fiqh Muamalah

AL-HAJRU Disusun untuk memenuhi tugas Fiqh Muamalah Disusun oleh: Mafida Dian Aulia 4.42.16.0.15 Refriatika Zuhri 4.42.16.0. PERBANKAN SYARIAH POLITEKNIK NEGERI SEMARANG NOVEMBER 2016 BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Hanafiyah mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang berwujud dan dapat disimpan sehingga sesuatu yang tidak berwujud dan tidakdapat disimpan bukanlah termasuk harta, seperti hak dan manfaat. Harta adalah sesuatu yang harus dijaga, dan dikelola dengan baik oleh orang yang tepat dan cakap. Dalam buku karangan Hendi Suhendi disebutkan bahwa harta memiliki beberapa kedudukan, diantaranya sebagai perhiasan, kebutuhan, bahkan musuh bagi manusia itu sendiri. Harta sebagai musuh, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh harta dan ia tidak mampu pengelolanya dengan baik maka harta tersebut akan menjadi musuh baginya. Untuk itulah, harta harusnya diserahkan atau dikelola pada orang-orang yang dianggap cakap ...