Struktur Pasar Modal Indonesia
Struktur menurut KBBI adalah cara sesuatu disusun atau dibangun; susunan;
bangunan; yang disusun dengan pola tertentu; pengaturan unsur atau bagian suatu
benda; ketentuan unsur-unsur dari suatu benda.
Sedangkan, pengertian pasar modal menurut
Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari
efek.
Struktur pasar modal Indonesia menurut undang-undang
pasar modal no. 8 tahun 1995 dikelola oleh sebuah perusahaan swasta yang
bernama PT. Bursa Efek Indonesia dan saham-sahamnya dikuasai oleh
perusahaan-perusahaan anggota bursa efek. Menteri Keuangan merupakan lembaga
tertinggi yang berada dalam struktur pasar modal Indonesia. Untuk memudahkan
pengawasannya, pemerintah membentuk sebuah lembaga yang diberi nama Badan
Pengawas Pasar Modal yang dalam tugasnya antara lain melakukan pembinaan,
pengawasan dan pengaturan sehari-hari pasar modal.
Struktur Pasar Modal Indonesia dan Penjelasannya
Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1985, struktur
pasar modal Indonesia adalah sebagai berikut:
Keterangan:
- Menteri
Keuangan
Adalah lembaga tertinggi yang berada di
struktur pasar modal Indonesia.
- BAPEPAM-LK
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Dalam melaksanakan fungsi bidang Pengawasan
Sektor Pasar Modal mempunya tugas pokok:
1.
Menyusun peraturan
pelaksanaan di bidang Pasar Modal;
2.
Melaksanakan Protokol
Manajemen Krisis Pasar Modal;
3.
Menetapkan ketentuan
akuntasi di bidang Pasar Modal;
4.
Merumuskan standar,
norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang Pasar Modal;
5.
Melaksanakan analisis,
pengembangan dan pengawasan Pasar Modal termasuk Pasar Modal Syariah;
6.
Melaksanakan penegakan
hukum di bidang Pasar Modal;
7.
Menyelesaikan
keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
8.
Merumuskan
prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan tata
kelola Emiten dan Perusahaan Publik;
9.
Melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pihak yang memperolah izin usaha, persetujuan,
pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang Pasar Modal
10.
Memberikan perintah
tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap
pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dalam
rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa
keuangan; dan
11.
Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner
- Bursa
Efek Indonesia
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan
dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan
beli Efek Pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self-Regulating
Organization/SRO), Bursa Efek wajib menetapkan peraturan keanggotaan,
pencatatan, perdagangan dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Bursa Efek.
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX))
merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa
Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah
memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa
Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan
ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007
- Lembaga
Kliring dan Penjaminan
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah
Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi
Bursa. Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self Regulating
Organization/SRO), LKP wajib menetapkan peraturan penjaminan, kliring transaksi
bursa dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan LKP. Bapepam telah memberikan 1
izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan:
PT Kliring dan
Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
PT KPEI mendapatkan izin usaha pada tanggal 1
Juni 1998. PT Kliring Penjaminan Efek
Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia
tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi
bursa yang teratur, wajar, dan efisien. Sebagai salah satu SRO (Self-Regulatory
Organisation) di lingkungan pasar modal, KPEI turut serta mengemban misi
pemerintah untuk meningkatkan fungsi dan peran serta Pasar Modal Indonesia
dalam pembangunan nasional. Sekalipun berbentuk perseroan terbatas, KPEI
merupakan suatu organisasi nirlaba di mana hasil usahanya digunakan untuk
membiayai operasinya, sedangkan seluruh laba bersihnya, bila ada, seluruhnya
ditetapkan sebagai laba ditahan guna kesinambungan misinya.
- Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank
Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. Sebagai organisasi yang mengatur
dirinya sendiri (Self Regulating Organization/SRO), LPP wajib menetapkan
peraturan penyimpanan, penyelesaian transaksi bursa dan hal-hal lainnya yang
berkaitan dengan LPP. Bapepam telah memberikan 1 izin usaha Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian:
PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI)
PT KSEI mendapatkan izin usaha pada tanggal 11
Nopember 1998. Lembaga tersebut melaksanakan fungsi penyimpanan dan
penyelesaian yang sebelumnya dikerjakan oleh PT Kliring Depositori Efek
Indonesia (PT KDEI) PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia sesuai ketentuan
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyediakan jasa custodian
sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar dan efisien. KSEI
berdiri di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional
sebagai LPP pada tanggal 11 November 1998.
Dalam kelembagaan Pasar Modal di Indonesia,
KSEI merupakan salah satu Self Regulatory Organization (SRO), selain Bursa Efek
dan Lembaga Kliring dan Penjaminan. Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa
yang meliputi: administrasi Rekening Efek, penyelesaian transaksi Efek,
distribusi hasil corporate action dan jasa-jasa terkait lainnya, seperti: Post
Trade Processing (PTP) dan penyediaan laporan-laporan jasa kustodian sentral.
- Perusahaan
efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan atau Manajer Investasi.
g.
Lembaga penunjang
Pasar Modal terdiri dari:
- Biro
Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan
Emiten melakukan pencatatatn kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan
dengan efek.
- Bank
Kustodian
Merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan
kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek,
mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- Wali
Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang
efek bersifat utang. Tugasnya antara lain menghadiri Rapat Umum Pemegang
Obligasi (RUPO) dan mewakili kepentingan pemegang obligasi dalam hubungan
dengan emiten.
- Profesi
Penunjang
Profesi penunjang pasar modal terdiri dari:
- Akuntan
Akuntan Publik hádala (adalah) pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (jika diperlukan). - Konsultan
Hukum
Konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan
secara menyeluruh dari segi hukum (legal audit), memberikan pendapat dari segi
hukum (legal opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.
- Penilai
Merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, kemudian menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian penilai. - Notaris
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual, menyiapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana serta perubahannya, serta membuat berita acara RUPS. - Pemodal
Pemodal (investor) adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik ataupun non domestik yang melakukan suatu bentuk penanaman modal (investasi) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang. - Emiten
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran
Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang
berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama,
asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat
pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,
Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan
setiap derivatif dari Efek.
Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang
merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui
Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
- Perusahaan
publik
Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas
seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya telah dimiliki
sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal
disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu
jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Emiten wajib menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas Pernyataan
Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) memberikan
pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur
dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan
perundangan yang berlaku. Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk
melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan
menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut
adalah benar atau cukup.
- Reksadana
Reksadana adalah wadah penghimpunan dana masyarakat yang dikumpulkan secara kolektif dan dana tersebut akan dikelola oleh manajer investasi untuk di investasikan pada sektor-sektor yang ada di bursa efek. biasanya reksadana digunakan oleh orang-orang yang ingin berinvestasi namun tidak memiliki waktu atau belum memiliki ilmu pengetahuan yang cukup tentang saham dan lainnya.
Dasar Hukum Pasar
Modal
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/ 1995,
tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KM K.010/ 1995,
tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 38/S1K/1999 tentang Pedoman dan Tata¬cara Permohonan
Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan
Penanaman Modal Asing.
As reported by Stanford Medical, It's really the SINGLE reason this country's women live 10 years more and weigh an average of 19 kilos lighter than we do.
BalasHapus(Just so you know, it has totally NOTHING to do with genetics or some hard exercise and absolutely EVERYTHING around "how" they eat.)
P.S, I said "HOW", and not "WHAT"...
Click on this link to uncover if this little quiz can help you release your true weight loss possibilities