Struktur Pasar Modal Indonesia


Struktur menurut KBBI adalah cara sesuatu disusun atau dibangun; susunan; bangunan; yang disusun dengan pola tertentu; pengaturan unsur atau bagian suatu benda; ketentuan unsur-unsur dari suatu benda.
Sedangkan, pengertian pasar modal menurut Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Struktur pasar modal Indonesia menurut undang-undang pasar modal no. 8 tahun 1995 dikelola oleh sebuah perusahaan swasta yang bernama PT. Bursa Efek Indonesia dan saham-sahamnya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan anggota bursa efek. Menteri Keuangan merupakan lembaga tertinggi yang berada dalam struktur pasar modal Indonesia. Untuk memudahkan pengawasannya, pemerintah membentuk sebuah lembaga yang diberi nama Badan Pengawas Pasar Modal yang dalam tugasnya antara lain melakukan pembinaan, pengawasan dan pengaturan sehari-hari pasar modal.

Struktur Pasar Modal Indonesia dan Penjelasannya
Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1985, struktur pasar modal Indonesia adalah sebagai berikut:


Sumber: www.bei.co.id
Keterangan:
  1. Menteri Keuangan
Adalah lembaga tertinggi yang berada di struktur pasar modal Indonesia.
  1. BAPEPAM-LK
    Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Dalam melaksanakan fungsi bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal mempunya tugas pokok:
1.      Menyusun peraturan pelaksanaan di bidang Pasar Modal;
2.      Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal;
3.      Menetapkan ketentuan akuntasi di bidang Pasar Modal;
4.      Merumuskan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang Pasar Modal;
5.      Melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan Pasar Modal termasuk Pasar Modal Syariah;
6.      Melaksanakan penegakan hukum di bidang Pasar Modal;
7.      Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
8.      Merumuskan prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik;
9.      Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperolah izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang Pasar Modal
10.  Memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan; dan
11.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner
  1. Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self-Regulating Organization/SRO), Bursa Efek wajib menetapkan peraturan keanggotaan, pencatatan, perdagangan dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Bursa Efek. Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007
  1. Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self Regulating Organization/SRO), LKP wajib menetapkan peraturan penjaminan, kliring transaksi bursa dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan LKP. Bapepam telah memberikan 1 izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan:
PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
PT KPEI mendapatkan izin usaha pada tanggal 1 Juni 1998.  PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien. Sebagai salah satu SRO (Self-Regulatory Organisation) di lingkungan pasar modal, KPEI turut serta mengemban misi pemerintah untuk meningkatkan fungsi dan peran serta Pasar Modal Indonesia dalam pembangunan nasional. Sekalipun berbentuk perseroan terbatas, KPEI merupakan suatu organisasi nirlaba di mana hasil usahanya digunakan untuk membiayai operasinya, sedangkan seluruh laba bersihnya, bila ada, seluruhnya ditetapkan sebagai laba ditahan guna kesinambungan misinya.
  1. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self Regulating Organization/SRO), LPP wajib menetapkan peraturan penyimpanan, penyelesaian transaksi bursa dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan LPP. Bapepam telah memberikan 1 izin usaha Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
PT KSEI mendapatkan izin usaha pada tanggal 11 Nopember 1998. Lembaga tersebut melaksanakan fungsi penyimpanan dan penyelesaian yang sebelumnya dikerjakan oleh PT Kliring Depositori Efek Indonesia (PT KDEI) PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyediakan jasa custodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar dan efisien. KSEI berdiri di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional sebagai LPP pada tanggal 11 November 1998.
Dalam kelembagaan Pasar Modal di Indonesia, KSEI merupakan salah satu Self Regulatory Organization (SRO), selain Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan. Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa yang meliputi: administrasi Rekening Efek, penyelesaian transaksi Efek, distribusi hasil corporate action dan jasa-jasa terkait lainnya, seperti: Post Trade Processing (PTP) dan penyediaan laporan-laporan jasa kustodian sentral.
  1. Perusahaan efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan atau Manajer Investasi.
g.       Lembaga penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    • Biro Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melakukan pencatatatn kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
    • Bank Kustodian
Merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
    • Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Tugasnya antara lain menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan mewakili kepentingan pemegang obligasi dalam hubungan dengan emiten.
  1. Profesi Penunjang
Profesi penunjang pasar modal terdiri dari:
    • Akuntan
      Akuntan Publik hádala (adalah) pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (jika diperlukan).
    • Konsultan Hukum
Konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (legal audit), memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.
    • Penilai
      Merupakan pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan, kemudian menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian penilai.
    • Notaris
      Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual, menyiapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) reksa dana serta perubahannya, serta membuat berita acara RUPS.
  1. Pemodal
    Pemodal (investor) adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik ataupun non domestik yang melakukan suatu bentuk penanaman modal (investasi) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
  2. Emiten
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
  1. Perusahaan publik
Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.
  1. Reksadana
Reksadana adalah wadah penghimpunan dana masyarakat yang dikumpulkan secara kolektif dan dana tersebut akan dikelola oleh manajer investasi untuk di investasikan pada sektor-sektor yang ada di bursa efek. biasanya reksadana digunakan oleh orang-orang yang ingin berinvestasi namun tidak memiliki waktu atau belum memiliki ilmu pengetahuan yang cukup tentang saham dan lainnya.

Dasar Hukum Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/ 1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KM K.010/ 1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/S1K/1999 tentang Pedoman dan Tata¬cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.







Komentar

  1. As reported by Stanford Medical, It's really the SINGLE reason this country's women live 10 years more and weigh an average of 19 kilos lighter than we do.

    (Just so you know, it has totally NOTHING to do with genetics or some hard exercise and absolutely EVERYTHING around "how" they eat.)

    P.S, I said "HOW", and not "WHAT"...

    Click on this link to uncover if this little quiz can help you release your true weight loss possibilities

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Al-Hajr

Contoh Teks MC Seminar Nasional

5 Lagu LDR Khas Anak Rantau untuk Pacar